Jumat, 03 Juli 2009

Nama Dosen  : DR.IR.H.Roikhan.MA.MM
Nama               :  Agung Nugroho. ST
Email               :  agung_tmed96@yahoo.co.id
                                agungtmed96@gmail.com
HP                     :  021-68252622
PT. LAPINDO BRANTAS. INC

Lapindo Brantas Inc” adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditunjuk BPMIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi.
Saham Lapindo Brantas dimiliki 100% oleh PT. Energi Mega Persada melalui anak perusahaannya yaitu PT Kalila Energy Ltd (84,24 persen) dan Pan Asia Enterprise (15,76 persen). Dikarenakan memiliki nilai saham terbesar, maka Lapindo Brantas bertindak sebagai operator.
PT. Energi Mega Persada sebagai pemilik saham mayoritas Lapindo Brantas merupakan anak perusahaan (Grup Bakrie). Grup Bakrie memiliki 63,53% saham, sisanya dimiliki komisaris EMP, Rennier A.R. Latief, dengan 3,11%, Julianto Benhayudi 2,18%, dan publik 31,18% . ''Chief Executive Officer'' (CEO) Lapindo Brantas Inc. adalah (Nirwan Bakrie) yang merupakan adik kandung dari pengusaha dan (Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia) pada Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Aburizal Bakrie.

PENJUALAN SAHAM

Pada 20 September, PT Energi Mega Persada Tbk (PT EMP) berencana menjual Lapindo Brantas Inc ke Lyte Limited, perusahaan yang berafiliasi ke Kelompok Usaha Bakrie. Akan tetapi penjualan ini tidak disetujui oleh ( Badan Pengawas Pasar Modal) dengan alasan manajemen Energi belum bisa memberi penjelasan apa penyebab insiden lumpur panas dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. Oleh karena itu, PT EMP mengalihkan rencana penjualan Lapindo Brantas ke pihak ketiga yang tidak berafiliasi dengan grup Bakrie sehingga tidak perlu meminta persetujuan ( rapat umum pemegang saham), karena bukan benturan kepentingan, sebagaimana yang terjadi dengan penjualan kepada Lyte.
Pada 14 November 2006, kepemilikan saham EMP di Lapindo akhirnya dijual kepada Freehold Group Limited, sebuah perusahaan investasi yang berkedudukan di Kepulauan Virgin Britania Raya, namun penjualan ini lalu dibatalkan Freehold pada 28 November 2006.

LOKASI SEMBURAN LUMPUR PANAS LAPINDO

Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Gempol, Pasuruan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan di sebelah selatan.
Lokasi semburan hanya berjarak 150-500 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Namun bahan tulisan lebih banyak yang condong kejadian itu adalah akibat pemboran, walaupun pendapat tersebut ketika dipraktikan tidak dapat menghentikan luapan lumpur tersebut.
Lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Jalan Tol Surabaya-Gempol, Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia



                          Lokasi semburan Lumpur panas Lapindo

PERKIRAAN PENYEBAB KEJADIAN

Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur Banjar Panji-1 pada awal Maret 2006 dengan menggunakan perusahaan kontraktor pengeboran PT Medici Citra Nusantara. Kontrak itu diperoleh Medici atas nama Alton International Indonesia, Januari 2006, setelah menang tender pengeboran dari Lapindo senilai US$ 24 juta.
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping). Sumur tersebut akan dipasang (selubung bor) (''casing '') yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi ''circulation loss'' (hilangnya lumpur dalam formasi) dan ''kick'' (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang ''casing'' setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-''casing'' lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur ''overpressure'' (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (''blow out'') tetapi dapat diatasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping. Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat ''porous'' (bolong-bolong). Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau ''circulation loss'' sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan.
Akibat dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos ke luar (terjadi ''kick''). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap ''Blow Out Preventer (BOP)'' di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan ''kick''. Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas sampai ke batas antara ''open-hole'' dengan selubung di permukaan (''surface casing'') 13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (''natural fissures'') yang bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke atas melalui lubang sumur
Perlu diketahui bahwa untuk operasi sebuah kegiatan pemboran MIGAS di Indonesia setiap tindakan harus seijin BP MIGAS, semua dokumen terutama tentang pemasangan casing sudah disetujui oleh BP MIGAS. 

HASIL UJI LUMPUR

Berdasarkan pengujian toksikologis di 3 laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab dan Bogorlab) diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3 baik untuk bahan anorganik seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas dan sebagainya, maupun untuk untuk bahan organik seperti Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, Chloroform dan sebagainya. Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu.
Di beberapa negara, pengujian semacam ini memang diperlukan untuk membuang lumpur bekas pengeboran (''used drilling mud'') ke dalam laut. Jika nilai LC50 lebih besar dari 30.000 Mg/L SPP, lumpur dapat dibuang ke perairan.
Namun Simpulan dari Wahana Lingkungan Hidup menunjukkan hasil berbeda, dari hasil penelitian Walhi dinyatakan bahwa secara umum pada area luberan lumpur dan sungai Porong telah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dan timbal(Pb) yang cukup berbahaya bagi manusia apalagi kadarnya jauh di atas ambang batas. Dan perlu sangat diwaspadai bahwa ternyata lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong kadar timbal-nya sangat besar yaitu mencapai 146 kali dari ambang batas yang telah ditentukan.
Dengan fakta sedemikian rupa, yaitu kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) dalam lumpur Lapindo yang mencapai 2000 kali diatas ambang batas bahkan ada yang lebih dari itu. Maka bahaya adanya kandungan PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) tersebut telah mengancam keberadaan manusia dan lingkungan :
* Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia (dan hewan)
* Kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit jika kontak langsung dengan kulit
* Kanker
* Permasalahan reproduksi
* Membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit

DAMPAK LINGKUNGAN

Dampak PAH dalam lumpur Lapindo bagi manusia dan lingkungan mungkin tidak akan terlihat sekarang, melainkan nanti 5-10 tahun kedepan.
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 Triliun.
Lumpur menggenangi dua belas desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, Hingga bulan Agustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong
Warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.
Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.
Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal
Persawahan
Meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena
tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam
Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak
ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu
melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong.
Penutupan ruas jalan tol ini juga menyebabkan terganggunya jalur transportasi Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta kota-kota lain di bagian timur pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.


SKENARIO PENGHENTIAN LUMPUR PANAS LAPINDO

Ada pihak-pihak yang mengatakan luapan lumpur ini bisa dihentikan, dengan beberapa skenario dibawah ini, namun asumsi luapan bisa dihentikan sampai tahun 2009 tidak berhasil sama sekali, yang mengartikan luapan ini adalah fenomena alam.
'''Skenario pertama''', menghentikan luapan lumpur dengan menggunakan ''snubbing unit'' pada sumur Banjar Panji-1. ''Snubbing unit'' adalah suatu sistem peralatan bertenaga hidrolik yang umumnya digunakan untuk pekerjaan ''well-intervention'' & ''workover'' (melakukan suatu pekerjaan ke dalam sumur yang sudah ada). ''Snubbing unit'' ini digunakan untuk mencapai rangkaian mata bor seberat 25 ton dan panjang 400 meter yang tertinggal pada pemboran awal.
Diharapkan bila mata bor tersebut ditemukan maka ia dapat didorong masuk ke dasar sumur (9297 kaki) dan kemudian sumur ditutup dengan menyuntikan semen dan lumpur berat.
Akan tetapi skenario ini gagal total. Rangkaian mata bor tersebut berhasil ditemukan di kedalaman 2991 kaki tetapi ''snubbing unit'' gagal mendorongnya ke dalam dasar sumur.
'''Skenario kedua''' dilakukan dengan cara melakukan pengeboran miring (''sidetracking'') menghindari mata bor yang tertinggal tersebut. Pengeboran dilakukan dengan menggunakan rig milik Pertamina PT Pertamina ( persero ). Skenario kedua ini juga gagal karena telah ditemukan terjadinya kerusakan selubung di beberapa kedalaman antara 1.060-1.500 kaki, serta terjadinya pergerakan lateral di lokasi pemboran BJP-1. Kondisi itu mempersulit pelaksanaan ''sidetracking''. Selain itu muncul gelembung-gelembung gas bumi di lokasi pemboran yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan pekerja, ketinggian tanggul di sekitar lokasi pemboran telah lebih dari 15 meter dari permukaan tanah sehingga tidak layak untuk ditinggikan lagi. Karena itu, Lapindo Brantas melaksanakan penutupan secara permanen sumur BJP-1.

'''Skenario ketiga''', pada tahap ini, pemadaman lumpur dilakukan dengan terlebih dulu membuat tiga sumur baru (''relief well''). Tiga lokasi tersebut antara lain: Pertama, sekitar 500 meter barat daya Sumur Banjar Panji-1. Kedua, sekitar 500 meter barat barat laut sumur Banjar Panji 1. Ketiga, sekitar utara timur laut dari Sumur Banjar Panji-1. Sampai saat ini skenario ini masih dijalankan.
Ketiga skenario beranjak dari hipotesis bahwa lumpur berasal dari retakan di dinding sumur Banjar Panji-1. Padahal ada hipotesis lain, bahwa yang terjadi adalah fenomena gunung lumpur (''mud volcano''), seperti di Bledug Kuwu di Purwodadi, Jawa Tengah. Sampai sekarang, Bledug Kuwu terus memuntahkan lumpur cair hingga membentuk rawa.
Rudi Rubiandini, anggota Tim Pertama, mengatakan bahwa gunung lumpur hanya bisa dilawan dengan mengoperasikan empat atau lima ''relief well'' sekaligus. Semua sumur dipakai untuk mengepung retakan-retakan tempat keluarnya lumpur. Kendalanya pekerjaan ini mahal dan memakan waktu. Contohnya, sebuah rig (anjungan pengeboran) berikut ongkos operasionalnya membutuhkan Rp 95 miliar. Biaya bisa membengkak karena kontraktor dan rental alat pengeboran biasanya memasang tarif lebih mahal di wilayah berbahaya. Paling tidak kelima sumur akan membutuhkan Rp 475 miliar. Saat ini pun sulit mendapatkan rig yang menganggur di tengah melambungnya harga minyak.
Rovicky Dwi Putrohari, seorang geolog independen, menulis bahwa di lokasi sumur Porong-1, tujuh kilometer sebelah timur Banjar Panji-1, terlihat tanda-tanda geologi yang menunjukkan luapan lumpur pada zaman dulu, demikian analisanya. Rovicky mencatat sebuah hal yang mencemaskan: semburan lumpur di Porong baru berhenti dalam rentang waktu puluhan hingga ratusan tahun.

ANTISIPASI KEGAGALAN MENGHENTIKAN SEMBURAN LUMPUR

Jika skenario penghentian lumpur terlambat atau gagal maka tanggul yang disediakan tidak akan mampu menyimpan lumpur panas sebesar 126,000 m3 per hari. Pilihan penyaluran lumpur panas yang tersedia pada pertengahan September 2006 hanya tinggal dua.Skenario ini dibuat kalau luapan lumpur adalah kesalahan manusia, seandainya luapan lumpur dianggap sebagai fenomena alam, maka skenario yang wajar adalah 'bagaimana mengalirkan lumpur kelaut' dan belajar bagaimana hidup dengan lumpur.

'''Pilihan pertama''' adalah meneruskan upaya penangangan lumpur di lokasi semburan dengan membangun waduk tambahan di sebelah tanggul-tanggul yang ada sekarang. Dengan sedikit upaya untuk menggali lahan ditempat yang akan dijadikan waduk tambahan tersebut agar daya tampungnya menjadi lebih besar.

'''Pilihan kedua''' adalah membuang langsung lumpur panas itu ke Kali Porong. Sebagai tempat penyimpanan lumpur, Kali Porong ibarat waduk yang telah tersedia, tanpa perlu digali, memiliki potensi volume penampungan lumpur panas yang cukup besar.
Dengan mengumpulkan lumpur panas Sidoardjo ke tempat yang kemudian menjadi lahan basah yang akan ditanami oleh mangrove, lumpur tersebut dapat dicegah masuk ke Selat Madura sehingga tidak mengancam kehidupan nelayan tambak di kawasan pantai Sidoardjo dan nelayan penangkap ikan di Selat Madura. Pantai rawa baru yang akan menjadi lahan reklamasi tersebut dikembangkan menjadi hutan bakau yang lebat dan subur

TIM NASIONAL PENANGGULANGAN LUMPUR LAPINDO

Pada 9 September 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat keputusan pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo.
Dalam surat itu disebutkan, tim dibentuk untuk menyelamatkan penduduk di sekitar lokasi bencana, menjaga infrastruktur dasar, dan menyelesaikan masalah semburan lumpur dengan risiko lingkungan paling kecil. Tim dipimpin Basuki Hadi Muljono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum, dengan tim pengarah sejumlah menteri, diberi mandat selama enam bulan. Seluruh biaya untuk pelaksanaan tugas tim nasional ini dibebankan pada PT Lapindo Brantas.Namun upaya Timnas yang didukung oleh Rudy Rubiandini ternyata gagal total walaupun telah menelan biaya 900 milyar rupiah.

KEPUTUSAN PEMERINTAH

Rapat Kabinet pada 27 September 2006 akhirnya memutuskan untuk membuang lumpur panas Sidoardjo langsung ke Kali Porong. Keputusan itu dilakukan karena terjadinya peningkatan volume semburan lumpur dari 50,000 meter kubik per hari menjadi 126,000 meter kubik per hari, untuk memberikan tambahan waktu untuk mengupayakan penghentian semburan lumpur tersebut dan sekaligus mempersiapkan
alternatif penanganan yang lain, seperti pembentukan lahan basah (rawa) baru di kawasan pantai Kabupaten Sidoardjo.

PENDAPAT KONTRA PEMBUANGAN LUMPUR SECARA LANGSUNG

Banyak pihak menolak rencana pembuangan ke laut ini, diantaranya. Menteri Kelautan dan Perikanan, ( Freddy Numberi ), dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, 5 September 2006, menyatakan luapan lumpur Lapindo mengakibatkan produksi tambak pada lahan seluas 989 hektar di dua kecamatan mengalami kegagalan panen. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memperkirakan kerugian akibat luapan lumpur pada budidaya tambak di kecamatan Tanggulangin dan Porong Sidoarjo, Jawa Timur, mencapai Rp10,9 miliar per tahun. Dan rencana pembuangan lumpur yang dilakukan dengan cara mengalirkannya ke laut melalui Sungai Porong, bisa mengakibatkan dampak yang semakin meluas yakni sebagian besar tambak di sepanjang pesisir Sidoarjo dan daerah kabupaten lain di sekitarnya, karena lumpur yang sampai di pantai akan terbawa aliran transpor sedimen sepanjang pantai.
Dampak lumpur itu bakal memperburuk kerusakan ekosistem Sungai Porong. Ketika masuk ke laut, lumpur otomatis mencemari Selat Madura dan sekitarnya. Areal tambak seluas 1.600 hektar di pesisir Sidoarjo akan terpengaruh.
Alternatif yang sudah dikaji lembaga seperti Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya, dengan memisahkan air dari endapan lumpur lalu membuang air ke laut. Lumpur itu mengandung 70 persen air, sisanya bahan endapan. Kalau air bisa dibuang ke laut, tentu danau penampungan tak perlu diperlebar, dan tekanan pada tanggul bisa dikurangi.
Sampai tahun 2009 ternyata teori itu tidak bisa membuktikan adanya dampak tersebut.

                  SWOT ANALYSIS OF PT. LAPINDO BRANTAS

STRENGHT

1. “Lapindo Brantas Inc” adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditunjuk BPMIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi.
2. Saham Lapindo Brantas dimiliki 100% oleh PT. Energi Mega Persada melalui anak perusahaannya yaitu PT Kalila Energy Ltd (84,24 persen) dan Pan Asia Enterprise (15,76 persen). Dikarenakan memiliki nilai saham terbesar, maka Lapindo Brantas bertindak sebagai operator
3. Ini merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh PT Energi Mega Persada Tbk dan 60% dimiliki dan dikontrol oleh Grup Bakrie.
4. The Bakrie Group yang dimiliki oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dan saudara-saudaranya.
5. Lapindo Brantas telah mengambil alih tanggung jawab awal dan biaya untuk merawat dan mitigasi dampak dari aliran lumpur Sidoarjo.
6. Pada bulan September 2006 Lapindo Brantas yang dijual seharga $ 2 ke Lyte Ltd, yang off-shore sebelumnya perusahaan yang didirikan pada 2006 oleh Grup Bakrie. Dengan cara ini, Energi yang menderita kerugian besar dalam nilai pemegang saham akan dibebaskan dari tanggung jawab terkait dengan bencana.

WEAKNESS

1. Pengeboran PT. LAPINDO menyebebkan Banjir Lumpur Panas Sidoarjo atau Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi) , adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 27 Mei 2006, bersamaan dengan gempa berkekuatan 5,9 SR yang melanda Yogyakarta

OPPORTUNITIES

1 Berdasarkan pengujian toksikologis di 3 laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab dan Bogorlab) diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3 baik untuk bahan anorganik seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas
2 Pada 9 September 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat keputusan pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo dan Seluruh biaya untuk pelaksanaan tugas tim nasional ini dibebankan pada PT Lapindo Brantas.

THREATS

1 Lumpur menggenangi dua belas desa di tiga kecamatan.
2 Warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi
3 Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
4 Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.
5 Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan
6 Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak
ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu
melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong.

KESIMPULAN DAN SARAN KRITIK

Pemerintah dianggap tidak serius menangani kasus luapan lumpur panas ini. Masyarakat dan PT LAPINDO adalah korban yang paling dirugikan, di mana mereka harus mengungsi dan kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kompensasi yang layak, sementara Lapindo telah mengeluarkan uang sebesar Rp 6 Triliun lebih untuk masalah ini. Pemerintah hanya membebankan kepada Lapindo '''pembelian lahan''' bersertifikat dengan harga berlipat-lipat dari harga '''NJOP''' yang rata-rata harga tanah dibawah Rp. 100 ribu- dibeli oleh Lapindo sebesar Rp 1 juta dan bangunan Rp 1,5 juta masing-masing permeter persegi. untuk 4 desa (Kedung Bendo, Renokenongo, Siring, dan jatirejo) sementara desa-desa lainnya ditanggung APBN, juga penanganan infrastruktur yang rusak.Hal ini dianggap wajar karena banyak media hanya menuliskan data yang tidak akurat tentang penyebab semburan lumpur ini.
Aktivis lingkungan hidup juga hanya mengecam penanganan kasus banjir lumpur ini tanpa memberikan '''solusi''' yang positif

ETIKA UTILITARIAN


Kilas balik perjuangan warga korban lumpur Lapindo, saya coba ingatkan kembali. Dahulu, warga korban lumpur terkotak-kotak dalam wadah yang secara prinsip terbelah dalam dua aliran.
· Aliran pertama, warga yang setuju skema Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 (Perpres No. 14/2007) yaitu jalan penyelesaian sosial dengan jual-beli tanah dan rumah warga korban dengan pembayaran 20 persen di muka dan 80 persen sebelum masa kontrak rumah korban berakhir (cash & carry / C&C).
· Aliran kedua, warga yang tidak setuju skema Perpres No. 14/2007, mereka meminta pembayaran strict cash (tunai langsung). Mereka tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarrekontrak). Tapi seiring jalan, Pagarrekontrak yang bertahan di pengungsian Pasar Porong Baru Sidoarjo itu akhirnya setuju dengan skema Perpres No. 14/2007 setelah ditekan melalui ancaman pemutusan air PDAM, listrik dan penghentian jatah makanan. Pada akhir April 2008 kemarin Pagarekontrak setuju dengan skema pembayaran jual-beli 20 persen : 80 persen, tapi meminta jaminan jika ternyata PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) ingkar janji.
Jadi diambil kesimpulan perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asetnya daripada mengatasi lingkungan dan social yang ditimbulkan

ETIKA DEONTOLOGY

Kami memandang bahwa langkah-langkah hukum untuk penanganan kasus ini yang dilakukan oleh pemerintah (cq. POLRI) berjalan sangat lamban. Penetapan 6 (enam) orang Tersangka hanyalah menyentuh lapisan pekerja perusahaan pada level ” kelas teri”. Sementara yang kakap alih-alih ditetapkan sebagai Tersangka, diperiksapun belum ada tanda-tandanya. Kami memandang hal ini semakin menambah panjang deretan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan dalam kasus-kasus yang melibatkan industri besar (big coorporation).

Oleh karena itu kami mendesak:

>. Mabes POLRI agar segera melakukan pemeriksaan hukum dengan menfokuskan pada pihak-pihak yang berada pada level manajemen puncak PT LAPINDO BRANTAS Inc, serta pihak petinggi BP Migas
>. Pemerintah segera mengambil langkah-langkah komprehensif untuk pemulihan kondisi lingkungan hidup, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat korban. Tindakan ini seharusnya dilakukan dengan prinsip cepat, profesional dan berspektif rakyat korban.

ETIKA KAFFAH

Ada 2 hal yang cukup menarik untuk diungkap sebenarnya dalam kasus lapindo Brantas ini diantaranya sebagai berikut :

Pertama, Pemerintah dalam hal ini terkesan menutup-nutupi dan lamban dalam mengungkap kasus kebocoran pipa gas PT. Lapindo Brantas. Dalam Jumpa Pers di ruang utama Mabes POLRI, Kepala Bidang Penerangan Umum Komisaris Besar Bambang Kuncoko Jum’at 23 Juni ’06, saat ini POLRI telah meminta 17 surat kepada PT. Lapindo Brantas dan baru 11 Surat yang diserahkan, delapan diantaranya izin pengeboran, Memori Kesepakatan (MoU) eksplorasi, perencanaan eksplorasi, izin eksplorasi, persetujuan BP Migas, kuasa pertambangan, rig spesifikasi, dan drilling kontrak. Sementara itu Wakil Kepala Divisi Humas Mabes POLRI Brigjen(Pol) Anton Bachrul Alam dalam penjelasannya telah meminta kejelasan 30 orang saksi dari beberapa orang pegawai Lapindo dan PT. Medici selaku kontraktor pengeboran gas menemukan bukti real kesengajaan kecurangan dalam prosedur pengeboran, dimana seharusnya dipasang pipa selubung pada sumur eksplorasi bila melewati kedalaman tertentu, faktanya tidak..
Kedua, Pemerintah terkesan berlepas tangan dalam hal ini, terlihat dari ungkapan beberapa pihak seperti Bupati, Gubernur dan Wapres yang telah dikutip pada keterangan di atas yang menyerahkan semua penanganan pada pihak Lapindo Brantas dan tidak menanganinya secara serius. Pihak Lapindo Brantas memang menjanjikan akan mengucurkan dana awal Rp 5 Milyar untuk kebutuhan hidup para pengungsi. Akan dicairkan dalam bentuk tunjangan sebesar Rp300.000,- per jiwa /bulan sedang bagi buruh dan karyawan perusahaan yang tidak bisa bekerja akibat perusahaan mereka tidak beroperasi akibat terendam lumpur akan diberikan bantuan sebesar Rp700.000,- sesuai dengan UMK Kabupaten Sidoarjo.. Target korban bencana yang mendapatkannya sebanyak 3.800 orang. Itu artinya lebih dari 3.000 korban bencana ini yang tidak bisa menikmati tunjangan. Bisa dipastikan akan muncul konflik serupa antar warga untuk mendapatkan tunjangan ini seperti halnya kasus BLT(Bantuan Langsung Tunai). Pertanyaannya sekarang kenapa pemerintah tidak melakukan langkah-langkah serius, minimal memberikan tekanan secara politik pada pihak perusahaan supaya lebih mau bertanggungjawab, dan tidak seenaknya. Adakah sesuatu yang ditutup-tutupi dalam hal ini?
Analisis mata kuliah etika bisnis & profesi dengan krisis ekonomi global antara Kapitalis, Sosialis dan Syariah

1 Ciri-ciri sistem Ekonomi kapitalis; 1) faktor produksi dimiliki oleh pribadi atau swasta; 2) desentralisasi pengambilan keputusan dan informasi ekonomi; 3) insentif utama (dalam bekerja) bersifat materi; 4) alokasi dan distribusi menggunakan mekanisme pasar; 5)ekses produksi dipakai untuk memperluas kapasitas produksi. Penerapan ekonomi kapitalis ter nyata menimbulkan berbagai masalah dan ekses seperti penindasan, perbudakan, penjajahan, ekploitasi buruh, dominasi majikan dan pemilik modal, kesenjangan yang luar biasa antara yang kaya dan yang miskin, the have and the have not.
2 Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi yang memperjuangkan kesejahteraan sosial dan terciptanya pemerataan ekonomi yang lebih besar, biasanya melalui kepemilikan bersama (common ownership) atas alat-alat produksi, seperti kepemilikan oleh negara atau kepemilikan oleh pekerja cointohnya koperasi.
3 Sistem Ekonomi Islam (Syariah)adalah sebagai konsepsi dan praktek-praktek ekonomi berdasarkan ketentuan syariat atau hukum islam. Islam memberikan tuntunan yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan,
termasuk tuntunan dalam melakukan kegiatan ekonomi dan bisnis atau muamalah. Berbeda dengan konsep ekonomi lainnya, konsepsi dan kegiatan ekonomi dalam pandangan islam haruslah berlandaskan kepada keimanan, termasuk iman kepada hari akhirat. Mengajarkan keterpaduan antara akidah, syariah dan akhlak dalam kegiatan ekonomi dan bisnis yang tidak saja akan menghasilkan yang baik didunia tetapi juga di akhirat nanti.

Dalam hal ini, terdapat persamaan sekaligus perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan Kapitalis serta Sosialis. Islam mengakui dan menghormati hak milik oleh pribadi, swasta, koperasi ataupun Negara, dengan catatan semua harta benda tersebut dan alam beserta isinya termasuk manusia adala milik ALLAH. Manusia diwajibkan untuk mengolah, memanfaatkan dan memelihara alam tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat serta untuk kemaslahatan manusia pada umumnya. Dengan rambu-rambu syariah, sistem ekonomi islam memberikan kebebasan bagi individu dan masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan dan transaksi ekonomi dan perdagangan, termasuk menggunakan mekanisme pasar. Yang perlu dijaga adalah agar pasar tersebut benar-benar efisien dan bebas dari berbagai eksternalitas, seperti monopoli, monopsoni, penipuan, pemalsuan, insider trading dan pelanggaran hukum lainnya.

PERKEMBANGAN NEOLIB DI INDONESIA.

Agar bisa mencapai tujuannya tersebut kekuatan Neo-lib’s menggunakan berbagai cara. Krisis yang sekarang terjadi adalah buah dari beroperasinya agen-agen Neo-libs di Indonesia. Dimulai pada waktu Orde Baru mulai membuka pintu untuk penanam modal asing pada tahun 1969 dan ditanda tanganinya hutang luar negeri yang pertama dengan Jepang pada tahun 1968. Demikian pula ekonom dan pengusaha yang merupakan bagian dari komprador dari Neo-libs semakin menjerumuskan Indonesia ke dalam situasi yang sulit untuk lepas dari jeratan kaum neo-libs. Stabilitas politik dan keamanan dengan turunannya dwifungsi ABRI hanyalah persyaratan saja yang diperlukan bagi kenyamanan neo-libs beroperasi di Indonesia. Karena itulah maka Indonesia terjebak dalam situasi krisis yang berkepanjang dan kita tidak tahu ujung dari krisis ini sampai dimana.
Beberapa contoh dari besarnya pengaruh neo-libs bisa dilihat dari kejadian-kejadian di bawah ini :

1. Awal kejatuhan Suharto adalah dimulai dari krisis ekonomi atau krisis moneter yang kemudian mendorong terjadinya krisis politik di Indonesia. Biang dari krisis moneter tersebut adalah Goerge Soros yang kita tahu adalah kapitalis yahudi pendukung utama dari neo-liberlisme paling fanatik.
2. Kelayakan bagi seorang pemimpin yang tampil di pentas kepemimpinan negara ini ditentukan oleh menguatnya nilai tukar rupiah dan mengalirnya modal asing ke Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah instrumen yang dikuasai oleh kaum neo-libs.
3. IMF dan Bank Dunia merupakan agen neo-libs memainkan peranan yang sangat besar dalam melicinkan jalan bagi semakin luasnya pengaruh dan peranan neo-libs di Indonesia. Melalui LOI mereka mendesakan syarat-syarat yang menuntut pencabutan subsidi untuk rakyat, privatisasi BUMN, deregulasi yang melicinkan modal asing masuk dan mendesakan peraturan dan perundangan yang memungkinkan pemodal asing untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam kita.
4. Agresifnya kaum lobbyist asing dalam amandemen UUD 45, khususnya untuk merubah pasal 33 agar monopoli negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup rakyat banyak dihilangkan.
5. Penjualan asset-asset Negara yang strategis melalui BPPN dan Meneg BUMN dalam rangka privatisasi. Contoh yang baru saja lewat adalah penjualan saham Indosat kepada SingTel.
6. Berbagai upaya dilakukan oleh agen Neo-Libs untuk mempengaruhi proses pembuatan undang-undang atau proses legislasi di Negara kita, yaitu dengan memasukan pasal-pasal yang mendorong peranan swasta lebih besar. Contoh mutakhir adalah dalam Undang-undang tentang Sumber Daya Air.

PERKEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN DI INDONESIA

"Konsep pembangunan ekonomi kerakyatan plural ini belum tentu sama dengan pembangunan ekonomi di negara lain," katanya. Dijelaskannya, masyarakat Indonesia yang tersebar di pulau-pulau memiliki etnis, kultur, dan agama beragam, serta potensi sumber daya alamnya juga berbeda-beda. Potensi sumber daya alam paling utama, kata dia, adalah pertanian secara luas meliputi perkebunan dan perikanan serta pertambangan. "Ekonomi kerakyatan yang dibangun harus berdasarkan sumber daya alam yang ada dengan pendekatan etnis dan kultur masing-masing,"
Pembangunan ekonomi yang dilakukan selama ini ada kendala koordinasi antara pengusaha berskala besar dengan ekonomi rakyat pada kelembagaan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM). Dikatakannya, UMKM umumnya berada pada industri hulu sedangkan ekonomi berskala besar berada pada industri hilir. "Tapi realitasnya sering terjadi kurang sinergi antara hulu dan hilir sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi,
Padahal kalau hulu dan hilir bisa bersinergi dan tidak berjalan sendiri-sendiri, ia memprediksi, pembangunan ekonomi bisa lebih optimal. Pembangunan ekonomi ke depan, kata dia, harus lebih mengutamakan penanam investasi untuk pengolahan produk primer menjadi produk olahan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

PERKEMBANGAN EKONOMI PANCASILA

Dalam sejarah pembangunan Ekonomi Pancasila sepanjang berdirinya republik ini, praktek-prakteknya sangat jelas dalam usaha pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Dalam hal ini ekonomi Pancasila telah pula membuat tata kelola dan peran masing-masing tiga pelaku ekonomi [Koperasi-BUMN-Swasta] dalam melaksanakan amanat UUD-45.
Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata ticlak makin mudah menyajikan pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia.
Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai "kemenangan" sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.
Agar kemiskinan dapat segera diatasi dan kemandirian bangsa segera tercapai, kita memerlukan revitalisasi sistem ekonomi Pancasila. Tetapi bagaimanakah caranya? Ada banyak pilihan, tetapi yang mendesak dilakukan adalah, pertama, membuat undang-undang sistem perekonomian nasional dan garis-garis besar arch strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini
Dan mendatang sesuai perintah UUD-45 dengan menampung lebih tegas dan jelas semua ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila. Kedua, menyempurnakan UU anti monopoli dan persaingan ticlak sehat menjadi UU kemitraan nasional terutarna dengan melakukan penajaman tata peran dan tata kelola pelaku ekonomi [BUMN-Koperasi-Swasta] clan menjadikan kemitraan sebagai gerakan nasional. Ketiga, membangun resource-base industnj yang berdaya saing tinggi sebagai prioritas utama.
Keempat, pemberdayaan Koperasi agar berperan utama dalam ekonomi rakyat. Kelima, memperkuat BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategic agar berdaya saing tinggi dan menjadi lokomotif ekonomi rakyat. Keenam, melakukan gerakan cinta produksi dalam negeri. Ketujuh, melaksanakan gerakan produktifitas dan efesiensi nasional. Kedelapan, menyegerakan reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa.